Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP Untuk Karyawan Di PT Kirana Musi Persada
PT Kirana Musi Persada telah melaksanakan sosialisasi untuk karyawan KMP pada 25 dan 28 Oktober 2023. Pemadanan data NIK dan NPWP memastikan pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yaitu NIK, menghilangkan kebutuhan untuk mengingat banyak nomor identitas. Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP, dan peraturan baru ini juga berlaku bagi yang telah memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelumnya. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan berbagai manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah layanan administrasi. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mendorong masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Validasi NIK sebagai NPWP bertujuan mengoptimalkan integrasi untuk mengatasi praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak.